MK Pastikan Rapat Hakim soal Sengketa Pilpres 2024 Tidak Bocor
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 tidak bocor.
"Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dikutip dari Antara, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga
Din Syamsuddin hingga Eks Danjen Kopassus Ikut Unjuk Rasa di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres
Fajar mengatakan MK telah memiliki dan menjalankan mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi dari RPH.
"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah," tuturnya.
Ruang RPH, sambung Fajar, bersifat terbatas atau restriktif. Untuk itu, tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk ke dalam ruangan para hakim konstitusi berembuk. Selain itu, Fajar mengatakan aparat kepolisian juga telah berjaga di titik tertentu untuk memastikan sterilitas gedung MK.
"Polisi-polisi di sini nih, sudah diatur sedemikian rupa di mana titik-titik polisi. Kalau di ruang RPH sudah steril memang dari sananya. Dari lift-lift itu, akses ke lift itu kan tidak semua orang bisa," ucapnya.
Fajar mengatakan RPH terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4/2024). RPH akan berlangsung hingga Minggu (21/4/2024).
"RPH sedang berlangsung dari kemarin sampai nanti tanggal 21 (April), RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan," ujar Fajar, Rabu (17/4/2024).
Dikatakan, RPH hanya dihadiri oleh hakim konstitusi yang mengadili perkara dan petugas lainnya yang telah disumpah. RPH tersebut fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.
Baca Juga
Jika Konsisten dengan Aturan, MK Bakal Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draf putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia.
Selain itu, katanya, alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH.
"Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin," ucapnya.

