Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa Pileg 2024 Terkait PPP, tetapi Tak Memutus
JAKARTA, investortrust.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani masih mengikut sidang sengketa hasil Pileg 2024 terkait dengan mantan partainya, PPP. Namun, Arsul tidak menggunakan haknya untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait PPP.
Hal itu disampaikan ketua Panel II, Saldi Isra saat memimpin persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024). Diketahui, MK membagi sembilan hakim konstitusi dalam tiga panel hakim dalam menangani 297 sengketa hasil Pileg 2024. Masing-masing panel terdiri dari tiga hakim. Arsul Sani bersama Saldi Isra dan hakim konstitusi Ridwan Mansyur tergabung dalam panel dua.
"Perlu ditegaskan kepada semua yang hadir di ruangan ini yang mengikuti persidangan hari ini, karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," ujar Saldi saat memimpin sidang di gedung MK, Senin (29/4/2024).
Saldi mengatakan, Arsul masih mengikuti persidangan agar panel hakim kuorum. Namun, Arsul Sani tidak akan menggunakan haknya untuk memutus perkara yang berkaitan dengan PPP. Arsul juga tidak akan mendalami saat sesi pendalaman nantinya.
"Jadi posisi beliau akan mengikuti persidangan, tetapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya juga ada PPP," kata Saldi Isra.
Arsul Sani dilantik sebagai hakim konstitusi pada 18 Januari 2024 untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa purnatugas. Arsul Sani yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua umum PPP dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP menjadi salah satu hakim yang diajukan oleh DPR.
Diberitakan, MK mulai mengadili 297 sengketa hasil Pileg 2024 hari ini, Senin (29/4/2024). Untuk menangani ratusan perkara PHPU itu, MK membagi sembilan hakim konstitusi dalam tiga panel hakim.
Panel satu yang dipimpin oleh Suhartoyo serta anggota panel Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah menangani 103 perkara. Selanjutnya, panel dua yang diketuai Saldi Isra dengan anggota Arsul Sani dan Ridwan Mansyur memeriksa sebanyak 97 sengketa hasil Pileg 2024. Kemudian, panel tiga yang terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel serta Anwar Usman dan hakim Enny Nurbaningsih selaku anggota akan memeriksa 97 perkara PHPU Pileg 2024.

