Komisi III DPR Diadukan ke MKD Terkait Polemik Ijazah Hakim MK Arsul Sani
JAKARTA, Investortrust.id -- Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi melaporkan Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. Mereka menduga Arsul Sani menggunakan ijazah palsu saat proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
"Jadi, kami berharap bahwa melalui MKD DPR RI bisa menindaklanjuti dan juga bisa melaksanakan tugasnya untuk, apakah ada dugaan-dugaan atau indikasi-indikasi melanggar kode etik dan lain-lain," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi Betran Sulani di MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dalam pelaporan ini, Koalisi Masyarakat Pemantau Konstitusi membawa bukti berupa sejumlah pemberitaan terkait kampus Arsul Sani di Polandia tempat mendapatkan ijazah S3. Termasuk pemberitaan dari media Polandia.
"Nah, jadi kami mendapatkan informasi, ya. Kami mendapatkan informasi dari beberapa media, bahkan media salah satu di Polandia. Jadi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia sedang memeriksa salah satu kampus yang itu merupakan asal kampus dari saudara yang sedang kita duga menggunakan ijazah palsu, terkait dengan S3-nya," ujarnya.
Sementara itu, anggota Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi Muhammad Rizal menjelaskan pihak yang dilaporkan adalah Komisi III DPR yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani. Komisi III dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.
"Kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK. Jadi, kehadiran kami di MKD lebih kepada itu sebetulnya," ungkap Rizal.
Pelapor berharap MKD memanggil pimpinan sampai anggota Komisi III untuk memberikan penjelasan terkait ijazah Arsul Sani.

