Jadwal dan Tahapan Sengketa Pilpres 2024 di MK hingga Putusan 22 April
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 273 gugatan sengketa hasil Pemilu 2024. Ratusan gugatan itu terdiri dari dua gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, 259 gugatan perselisihan pemilihan umum (PHPU) untuk DPR dan DPRD, serta 12 gugatan untuk pemilihan DPD.
Untuk sengketa Pilpres 2024, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (21/3/2024). Sementara capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan gugatan ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Meski didaftarkan pada hari yang berbeda, kedua kubu sama-sama meminta MK membatalkan keputusan KPU soal penetapan perolehan suara Pilpres 2024. Kedua kubu juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dan memutuskan Pilpres 2024 diulang. Dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ini, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud merupakan pihak pemohon, sementara KPU menjadi pihak termohon dengan objek gugatan adalah Peraturan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Sementara itu, Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dan Bawaslu menjadi pemberi keterangan.
Baca Juga
Bertambah, Ada 273 Sengketa Hasil Pemilu 2024 yang Didaftarkan ke MK
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, proses penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 adalah 14 hari kerja dimulai sejak pengajuan permohonan. Dengan menghitung libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri, sidang pembacaan putusan akan digelar MK pada 22 April 2024.
“Putusan itu tanggal 22 April kalau registrasinya pada tanggal 25 Maret, hari Senin. Jadi, hitungannya hari kerja. Cuti bersama maupun cuti lebaran itu tidak dihitung hari kerja,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (21/3/2024).
Jadwal dan tahapan gugatan sengketa Pilpres 2024 tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PMK Nomor 1/2024 itu ditandatangani Ketua MK, Suhartoyo pada 18 Maret 2024.
Berikut jadwal dan tahapan sengketa hasil Pilpres 2024 yang tertuang dalam PMK Nomor 1/2024:
20 Maret 2024
Pengumuman dan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional oleh KPU.
21-23 Maret 2024
- Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU,
- Pencatatan permohonan dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik atau e-BP3,
- Penerbitan dan penyampaian akta pengajuan permohonan pemohon atau AP3.
25 Maret 2024
- Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke buku registrasi perkara konstitusi elektronik atau e-BRPK,
- Penerbitan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK),
- Penyampaian salinan permohonan kepada termohon, yakni KPU dan kepada pemberi keterangan, yakni Bawaslu.
25-26 Maret 2024
- Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait,
- Penetapan sebagai pihak terkait,
- Pemberitahuan sidang perdana kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Baca Juga
Yusril Nilai MK Sulit Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar
27 Maret 2024
Sidang perdana. Pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,
28 Maret 2024
- Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan,
- Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan. Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan.
1-18 April 2024
Sidang pemeriksaan:
- Memeriksa permohonan pemohon,
- Memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu,
- Mengesahkan alat bukti,
- Memeriksa alat bukti tertulis,
- Mendengar keterangan saksi, dan
- Mendengar keterangan ahli.
19-21 April 2024
Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pengambilan putusan.
22 April 2024
Sidang pengucapan putusan.

