Jadwal dan Tahapan Sengketa Pileg 2024 di MK
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 259 gugatan perselisihan Pileg 2024 untuk DPR dan DPRD tingkat provinsi, dan kota/ kabupaten serta 12 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan DPD.
Jadwal dan tahapan penanganan sengketa hasil Pileg 2024 telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PMK Nomor 1/2024 itu ditandatangani Ketua MK, Suhartoyo pada 18 Maret 2024.
Dalam aturan itu disebutkan, MK menangani sengketa hasil Pileg 2024 dalam jangka 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik atau e-BRPK.
Berikut jadwal dan tahapan sengketa Pileg 2024 di MK:
20 Maret 2024
Penetapan hasil Pileg 2024 oleh KPU
21-23 Maret 2024
- Pengajuan gugatan hasil Pileg 2024 ke MK paling lambat 3x24 jam setelah penetapan KPU,
- Pencatatan permohonan dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik atau e-BP3,
- Penerbitan dan penyampaian akta pengajuan permohonan pemohon atau AP3
23-26 Maret 2024
- Kelengkapan dan perbaikan permohonan dengan tenggat 3x24 jam sejak diterima atau dikirimnya AP3 kepada pemohon atau kuasa hukum
- Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan
26-27 Maret 2024
Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan
28 Maret-23 April 2024
Persiapan pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik atau e-BRPK, penerbitan dan penyerahan akta registrasi perkara konstitusi atau ARPK
23 April 2024
- Pencatatan permohonan dalam e-BRPK,
- Penerbitan, dan penyerahan ARPK
23-24 April 2024
- Penyampaian ARPK kepada pemohon
- Penyampaian salinan permohonan
- Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait
24-29 April 2024
- Penetapan pihak terkait
- Pemberitahuan sidang perdana kepada para pihak, yakni pemohon, KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu selaku pemberi keterangan.
29 April-3 Mei 2024
Pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah perkara dicatat di e-BRPK.
3-13 Mei 2024
Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan.
6-15 Mei 2024
Sidang pemeriksaan:
- Mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan
- Memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan
15-20 Mei 2024
Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan mengambil putusan
21-22 Mei 2024
Pengucapan putusan/ketetapan
27-31 Mei 2024
Pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
3-6 Juni 2024
RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan
7-10 Juni 2024
Pengucapan putusan

