MK Pastikan Anwar Usman Tak Tangani Sengketa Pilpres 2024 dan Pileg PSI
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Anwar Usman tetap bisa turut menangani sengketa hasil Pileg 2024, kecuali yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Yang Mulia Pak Anwar masih bisa (tangani sengketa pileg) sesuai putusan MKMK sepanjang tidak ada kaitan kepentingan. Untuk pilpres beliau tidak ikut, kalau pileg tetap ikut, kecuali perkara PSI," kata juru bicara MK, hakim Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Putusan ini dijatuhkan karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Selain itu, Anwar Usman juga mendapat sanksi diberhentikan dari jabatan sebagai ketua MK. Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Dalam penanganan perkara sengketa hasil Pileg 2024, MK membagi ke dalam tiga panel hakim yang masing-masing terdiri dari tiga hakim. Masing-masing panel dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim MK Arief Hidayat. Sementara hakim MK lainnya bisa masuk ke dalam tiga panel tersebut dengan syarat hakim Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil pileg PPP dan hakim Anwar Usman tidak ikut menangani sengketa hasil pileg PSI.
Hal tersebut untuk mencegah konflik kepentingan. Hal ini mengingat Arsul Sani merupakan mantan politikus PPP. Sementara, Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.
"Yang Mulia Pak Arsul tidak ikut menangani perkara PPP. Selain PPP, beliau menjalankan fungsinya sebagaimana lazimnya," ujar Enny.
Arsul Sani masih bisa terlibat dalam salah satu panel tersebut sepanjang tidak menangani sengketa yang berkaitan dengan PPP.
"Mengingat panel hakim pileg terbagi tiga, yang isinya tiga hakim. Kalau ada panel yang kurang dari tiga orang hakim, tidak bisa bersidang. Sementara sidang pileg dibatasi waktu," kata Enny.
Untuk sengketa hasil Pilpres 2024, kata Enny, Arsul Sani bisa menggunakan hak ingkarnya. Hal ini karena PPP merupakan salah satu partai pengusung capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang menjadi salah satu pemohon sengketa hasil Pilpres 2024.
"Untuk pilpres bisa gunakan hak ingkarnya," katanya.

