MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan mantan Ketua MK, Anwar Usman tidak bisa ikut mengadili sengketa Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik Anwar Usman pada 7 November 2023 lalu.
"Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa pemilihan presiden atau perselisihan hasil pemilihan umum," kata anggota MKMK Yuliandri dikutip dari Antara, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga
MK Pastikan Tidak Cawe-cawe dalam Pembuktian di Sengketa Hasil Pilpres 2024
Diketahui, MKMK memutuskan memecat atau memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK. MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait putusan uji materi usia capres dan cawapres.
Selain itu, MKMK melarang Anwar Usman untuk melibatkan diri menangani hasil Pilpres 2024 yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Tak hanya hasil pilpres, Anwar Usman juga dilarang menangani hasil pileg dan pilkada.
Saat ini, MKMK sedang membahas status hakim konstitusi Arsul Sani apakah dapat turut menangani sengketa pemilu atau tidak. Hal ini mengingat Arsul Sani sebelumnya merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP.
Yuliandri mengatakan Arsul Sani telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan PPP. Namun, kepastian Arsul Sani terlibat dalam sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Secara teknis, sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.
"Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini," ucap dia.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Suhartoyo menilai tidak terlibat atau tidaknya Arsul Sani dalam sengketa pemilu bukan masalah yang signifikan. Hal ini karena berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.
"Tujuh hakim masih kuorum tetapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu," ujarnya.

