Anggota MKMK Ini Minta Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. Diketahui, MKMK memutuskan memecat Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat.
Namun, Bintan Saragih menilai Anwar Usman seharusnya dipecat dengan tidak hormat sebagai hakim MK karena terbukti melanggar kode etik berat.
"Saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Bintan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga
Terbukti Langgar Etik Berat Terkait Putusan Usia Capres, Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK
Bintan menekankan, sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian dengan tidak hormat.
"Tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Baca Juga
Jimly Sebut MKMK Tak Berwenang Nilai Putusan MK Terkait Usia Capres dan Cawapres
Diketahui, MKMK memutuskan memecat atau memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK. MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait putusan uji materi usia capres dan cawapres.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan terhadap Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2x24 jam. MKMK melarang Anwar Usman untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Tak hanya itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pilkada, Pileg, dan Pilpres 2024 yang memiliki potensi benturan kepentingan.

