Berulah Lagi, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK
JAKARTA, investortrust.id - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera dibentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Laporan ini dilayangkan karena Perekat Nusantara dan TPDI menduga Anwar Usman AU kembali melakukan pelanggaran kode etik berat setelah dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
"Pelaporan ke MK akan dilayangkan hari ini karena setelah diberhentikan dari jabatan Ketua MK, AU (Anwar Usman) masih terus bermanuver murahan yang semakin merusak muruah MK di mata publik," kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Padahal, MK saat ini sedang berupaya bangkit setelah berada di titik nadir akibat pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman terkait putusan uji materi usia capres-cawapres. Petrus Selestinus membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman setelah MKMK memecatnya sebagai ketua MK. Dikatakan, sehari setelah pembacaan keputusan MKMK, Anwar Usman menyampaikan keluhan, keberatan, dan sejumlah tuduhan yang diduga sebagai manuver untuk merusak muruah MK dan fitnah kepada seluruh hakim MK sejak era ketua MK pertama Jimly Asahiddiqie sampai dengan Arief Hidayat.
Dalam konferensi pers pada Rabu (8/11/2023) itu, Anwar Usman menyampaikan 17 poin pernyataan sikap yang isinya bukan hanya membela diri, tetapi juga mendiskreditkan para mantan ketua dan hakim MK sejak 2003 sampai sekarang.
"AU dengan enteng membawa-bawa nama Tuhan dalam soal jabatan Ketua MK, bahwa jabatan itu milik Allah SWT, sehingga tidak sedikit pun membebani dirinya, tetapi sekarang malah sebaliknya menolak putusan MKMK tanpa dasar hukum dan terakhir menyatakan keberatan terhadap pelantikan hakim konstitisi Suhartoyo sebagai ketua MK tanpa alasan hukum sama sekali," paparnya.
Petrus menilai tindakan Anwar Usman itu sebagai bentuk kepanikan dan ketidaksiapannya kehilangan jabatan ketua MK. Anwar Usman, kata Petrus, seperti mengidap kepribadian ganda sehingga sikapnya selalu berubah, labil, dan cenderung tidak rasional. Petrus mencontohkan, saat MKMK membacakan putusam yang memecatnya, Anwar Usman tidak mengajukan banding. Anwar Usman justru mengumbar aib MK dan memfitnah koleganya sendiri.
Selain itu, Anwar Usman juga sering beralasan sakit untuk absen dari sidang yang ditanganinya. Bahkan, Anwar Usman juga tidak menghadiri pelantikan Ketua MK Suhartoyo yang seharusnya menjadi momentum penting membangun harmonisasi antarsesama hakim MK.
"Sebagian orang bertanya-tanya, jangan-jangan AU sedang mengalami apa yang disebut berkepribadian ganda atau multiple personality disorder," katanya.
Baca Juga
Selain itu, sikap Anwar Usman juga kerap tidak konsisten. Di satu sisi, Anwar Usman berdalil dan mengakui jabatan milik Tuhan. Namun, di sisi lain, Anwar Usman ngotot dan keberatan kehilangan jabatannya sebagai ketua MK. Padahal, Suhartoyo yang kini menjabat ketua MK memiliki legitimasi kuat karena melaksanakan putusan MKMK dan hasil musyawatah seluruh hakim konstitusi minus Anwar Usman.
"Oleh karena itu, advokat-advokat Perekat Nusantara dan TPDI melaporkan kembali AU ke MKMK agar sebelum diberhentikan dari hakim konstitusi secara permanen, dinonaktifkan sementara hingga putusan MKMK definitif," tegasnya.

