Anwar Usman Sering Absen, MKMK Sebut Etika Tak Bisa Dipaksakan
JAKARTA, investortrust.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali menjadi sorotan lantaran sering absen dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebut telah memberikan teguran dan menekankan persoalan etika tidak bisa dipaksaan secara institusional.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik. Menurutnya, pelanggaran hukum bersifat objektif dan dapat dinilai oleh semua orang, sementara pelanggaran etik idealnya disadari terlebih dahulu oleh individu yang bersangkutan.
“Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu pelanggaran. Tapi pelanggaran etik, yang pertama harus merasa adalah yang bersangkutan,” ujar Palguna kepada awak media di Aula Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga
“Kalau etik dipaksakan dari luar, itu yang disebut positivisasi etik. Itu bukan kondisi ideal,” sambungnya.
Menurut Palguna, negara-negara dengan budaya etik yang kuat menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap norma etik telah menjadi bagian dari karakter personal pejabat publik. Ia mencontohkan praktik di Jepang dan Korea Selatan, di mana kesadaran etika telah mengakar dalam kehidupan profesional.
Sementara itu, anggota MKMK Ridwan Mansyur menyatakan di internal MK tetap ada upaya saling mengingatkan antarhakim, termasuk terkait kehadiran dalam persidangan. Ia mengaku secara personal telah menyampaikan pentingnya kehadiran sebagai bagian dari tanggung jawab profesi hakim konstitusi.
“Dalam beberapa kesempatan, kami juga mengingatkan. Kalau tidak hadir tentu harus ada alasan yang disampaikan,” ujar Ridwan.
Namun, Ridwan menegaskan MKMK memiliki batas dalam memaksa perubahan sikap personal seorang hakim. Menurutnya, persoalan etika, kepribadian, dan sikap tetap berada dalam ranah kesadaran individu yang bersangkutan.
Baca Juga
Anwar Usman Sakit, Sidang Sengketa Pilkada di Panel 3 MK Dijadwalkan Ulang
Meski demikian, MKMK menegaskan tidak akan menutup-nutupi persoalan apabila tingkat ketidakhadiran hakim dinilai sudah melewati batas kewajaran. Dalam kondisi tersebut, MKMK berkewajiban menyampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.
“Kalau itu sudah tidak wajar, harus kita sampaikan ke publik. Mahkamah Konstitusi, termasuk hakim konstitusi, adalah milik seluruh rakyat,” tegas Ridwan.
Sepanjang 2025, Anwar tidak hadir 81 kali dari 589 sidang pleno, lalu absen 32 kali dari total 160 sidang panel. Sebagai perbandingan di urutan kedua Hakim Arief Hidayat hanya absen 28 kali di sidang pleno dan empat kali absen di sidang panel.
Selain itu Anwar Usman juga tidak hadir sebanyak 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) atau hanya mencatatkan persentase kehadiran 71%. Anwar Usman menjadi yang terendah dari hakim lainnya. Di urutan kedua, Arief Hidayat hanya absen 10 kali.

