Anwar Usman Dilarang Tangani Sengketa Hasil Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)melarang Anwar Usman untuk melibatkan diri menangani hasil Pilpres 2024 yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Tak hanya hasil pilpres, Anwar Usman juga dilarang menangani hasil pileg dan pilkada.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga
Anggota MKMK Ini Minta Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat
Diketahui, MKMK memutuskan memecat atau memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK. MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait putusan uji materi usia capres dan cawapres.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly.
MKMK juga melarang Anwar Usman untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. (Fana Suparman)

