Surya Paloh Tegaskan Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Final dan Mengikat
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 merupakan putusan yang final dan mengikat. Untuk itu, Surya Paloh menyatakan seluruh elite politik seharusnya menerima putusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia.
"Saya pikir bagi Nasdem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini," kata Surya Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower yang disiarkan akun Instagram @official_nasdem, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Surya menyatakan, putusan MK yang meneguhkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak boleh menghentikan perjuangan untuk terus membangun negeri.
“Saya ingin mengingatkan kita semuanya, perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi," katanya.
Untuk itu, Surya pun mengajak seluruh elite politik untuk menghargai dan menghormati putusan MK yang menolak gugatan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut dia, sikap menghormati dan menghargai menjadi kekuatan bangsa untuk menjaga stabilitas nasional.
"Indonesia membutuhkan spirit, semangat ini. Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi, tetapi ketika kompetisi selesai, kita harus menghargai. Yang kalah menghargai yang menang, yang menang, apalagi. Inilah kekuatan kita seharusnya," katanya.
Demi mewujudkan stabilitas nasional itu, keteladanan para elite bangsa perlu ditunjukkan di hadapan publik.
"Indonesia tidak dalam berada posisi sendiri di permukaan bumi ini. Kita berada dalam komunitas dunia, internasional. Kita berhubungan satu sama lain. Apa yang terjadi di Iran, terjadi di belahan-belahan Eropa, China, Amerika itu membawa langsung atau tidak langsung impact-nya tersendiri kepada national interest kita," ujar Surya Paloh.
Menurutnya, modal terbesar Indonesia untuk menjaga kepentingan nasional adalah stabilitas nasional.
"Kalau ini tidak mampu kita jaga, saya pikir ini ancaman kita bagi suatu bangsa," ucap Surya Paloh.
Diberitakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Baca Juga
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti. Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengket Pilpres 2024 ini. Ketiganya, yakni Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

