Surya Paloh Belum Rencanakan PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach usai Putusan MKD
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh buka suara soal keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Partai Nasdem belum berencana melakukan penggantian antar-waktu (PAW) terhadap Sahroni dan Nafa sebagai anggota DPR.
Keputusan untuk menunda PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach ini, kata Surya, diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap seluruh proses yang sedang berjalan.
"Sampai saat ini belum karena memang kami menghormati segala proses itu ya," ujar Surya Paloh usai acara FunWalk HUT Ke-14 Partai NasDem di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Surya Paloh menjelaskan, NasDem telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan kedua anggota Dewan tersebut dari jabatannya.
Baca Juga
Oleh karena itu, ia menekankan mekanisme yang dijalankan MKD DPR harus dihargai sepenuhnya oleh partai. Proses yang berlangsung di MKD merupakan bagian dari penegakan kode etik bagi anggota Dewan, yang juga telah didahului oleh sanksi nonaktif dari partai NasDem sendiri.
"Partai sudah memberikan nonaktif, MKD laksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan,” kata dia.
MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik. MKD menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif ketiganya sebagai anggota DPR.
Dengan tetap dinonaktifkan dari anggota DPR, Sahroni, Eko, dan Nafa, diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR. Namun, durasi hukuman perpanjangan masa nonaktif terhadap ketiga orang itu berbeda-beda.
Baca Juga
Fraksi Partai Nasdem Minta DPR Setop Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
"Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Untuk Sahroni, MKD DPR menjatuhkan hukuman nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
Sedangkan kepada Nafa Urbach, MKD DPR menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.

