Formappi Nilai Putusan MKD terhadap Sahroni Cs Sudah Diniatkan Sejak Awal
JAKARTA, Investortrust.id -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang kode etik lima anggota DPR nonaktif. Menurutnya putusan tersebut seolah sudah diniatkan oleh MKD.
Diberitakan, MKD memutuskan tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik. MKD menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif ketiganya sebagai anggota DPR. Sementara dua anggota DPR lainnya, yakni Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya diputuskan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
"Saya kira keputusan MKD memang sudah bisa diduga sebelumnya. Keputusan sebagaimana dibacakan hari ini memang tampaknya sudah sejak awal diniatkan oleh MKD," kata Lucius kepada Investortrust.id, Rabu (5/11/2025).
Lucius mengaku tak heran jika skema persidangan MKD digelar sangat sederhana. Sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli hanya digelar sehari. Setelahnya langsung rapat pembacaan keputusan.
"Jadi dari sisi waktu, memang tak bisa diharapkan ada semacam proses yang mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan keputusan akhir," ujarnya.
Formappi juga menyoroti tak adanya waktu untuk mendengarkan pembelaan kelima anggota DPR nonaktif. Seharusnya anggota DPR terlapor diberi kesempatan untuk membela diri mereka dari tuduhan atau sangkaan yang disidang MKD. Lucius juga mempertanyakan tak adanya pakar etika yang dihadirkan dalam persidangan untuk menilai tindakan atau perkataan anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Jadi kelihatan sekali kalau masalah etikanya tak didalami sungguh-sungguh. Justru persoalan hoax yang jadi sorotan," tuturnya.
Menurutnya harus ada pendalaman yang fokus pada persoalan etika. Bahkan kode etik sangat jarang jadi rujukan pertanyaan anggota MKD untuk menilai perkataan atau aksi kelima anggota itu. Ia menambahkan, kode etik DPR itu dibuat untuk menjaga kehormatan dan wibawa DPR. Untuk itu, itu perbuatan atau aksi kelima anggota itu harusnya dikomparasikan dengan kode etik, bukan dengan adanya pihak yang dirugikan atau tidak.
"Jadi jelas bahwa keputusan MKD ini dan semua prosesnya memang untuk mengamankan nasib teman sendiri, bukan untuk menegakkan kehormatan DPR," tegasnya.
Sebelumya, MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik. MKD menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif ketiganya sebagai anggota DPR.
Dengan tetap dinonaktifkan dari anggota DPR, Sahroni, Eko, dan Nafa, diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR. Namun, durasi hukuman perpanjangan masa nonaktif terhadap ketiga orang itu berbeda-beda.
Selain ketiga pihak itu, MKD DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR. Kedua pihak teradu itu dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh MKD.

