Puan Respons Putusan MKD terhadap Adies Kadir, Sahroni hingga Eko Patrio
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua DPR Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota dewan.
Puan menyatakan menghormati putusan MKD tersebut. Puan akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Puan juga akan berdiskusi dengan seluruh pimpinan DPR terkait posisi Adies Kadir sebagai wakil ketua DPR.
"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa," ujarnya.
Selain Adies Kadir, anggota DPR dari Fraksi PAN Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik. Sementara itu, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik. Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama 3 bulan, sedangkan Sahroni selama 6 bulan.
Kemudian, anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Patrio juga dinyatakan melanggar etik dan dinonaktifkan selama 4 bulan. Seluruh anggota DPR tidak mendapatkan hak keuangan selama mendapat sanksi nonaktif.

