Prabowo-Gibran Belum Bisa Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum dapat hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini mengingat Prabowo masih menjalankan tugas sebagai menteri pertahanan (menhan) dan Gibran merupakan wali kota Solo.
"Sementara masih belum ada kepastian. Sebenarnya ada rencana, tetapi sampai detik ini belum ada kepastian. Karena mungkin kesibukan, Pak Gibran di Solo, kalau dia datang ke sini meninggalkan tugas mungkin kurang bagus," ujar Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Otto mengatakan, Tim Pembela Prabowo-Gibran berharap keduanya dapat hadir secara langsung di sidang MK. Namun, Tim Pembela Prabowo-Gibran menyadari tugas yang harus dijalankan Prabowo-Gibran.
"Sebenarnya kita menginginkan kehadiran beliau memang untuk di sini, tetapi kalau satu orang datang kan tidak bagus, karena kan namanya pasangan calon. Satu datang, enggak bagus. Jadi saya kira dimaklumilah, bukan karena tidak menghormati pengadilan tetapi betul-betul memang beliau sebagai wali kota di sana (Solo)," jelas Otto.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya, Fahri Bachmid juga memastikan Prabowo-Gibran tak dapat hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
"Prabowo dan Pak Gibran belum berkesempatan untuk hadiri persidangan, kami juga telah menyampaikan kepada majelis hakim MK atas belum berkesempatan hadirnya pak Prabowo-Gibran dalam persidangan," ungkap Fahri.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024) mengagendakan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, dan Bawasalu sebagai pemberi keterangan.
Sidang jawaban atas permohonan yang disampaikan kubu Anies-Cak Imin daan Ganjar-Mahfud tersebut digabung demi efisiensi waktu dan juga materi permohonan kedua pemohon memiliki sejumlah persamaan. Untuk itu, jadwal sidang dilakukan pada siang hari agar KPU dan Prabowo-Gibrann memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

