KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus SYL
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa pengusaha Hanan Supangkat, Rabu (13/3/2024). Direktur PT Mulia Knitting Factory yang merupakan produsen pakaian dalam merek Rider itu kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hanan Supangkat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga
Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Sita Uang Belasan Miliar Rupiah di Rumah Hanan Supangkat
Selain Hanan Supangkat, tim penyidik menjadwalkan memeriksa pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Suganda. Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Hanan dan Agung. KPK bakal menyampaikan hal tersebut setelah proses pemeriksaan.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Hanan Supangkat pada Jumat (1/3/2024) lalu. Saat itu, penyidik mencecar Hanan mengenai proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digarapnya. Tak hanya itu, tim penyidik juga mencecar Hanan Supangkat mengenai komunikasinya dengan SYL.
Bahkan, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Hanan Supangkat di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3/2024) malam. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai senilai belasan miliar rupiah, alat elektronik dan berbagai dokumen berkaitan catatan proyek di Kementan.
Baca Juga
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan.

