Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Sita Uang Belasan Miliar Rupiah di Rumah Hanan Supangkat
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai total belasan miliar rupiah saat menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat, Rabu (6/3/2024) malam hingga Kamis (7/3/2024) dini hari. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) itu lantaran diduga terkait erat dengan pencucian uang yang diduga dilakukan SYL.
"Diperoleh uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga
Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
Tak hanya uang tunai, dalam penggeledahan di rumah Direktur PT Mulia Knitting Factory yang merupakan produsen pakaian dalam merek Rider itu, tim penyidik juga menyita berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan dan bukti elektronik. Berbagai barang bukti ini bakal segera dianalisis tim penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan," kata Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa Hanan Supangkat sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL, Jumat (1/3/2024). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Hanan mengenai komunikasinya dengan SYL. Selain itu, tim penyidik juga mencecar Hanan mengenai proyek-proyek di Kementan yang digarapnya.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," sambungnya.
Baca Juga
Ali mengungkapkan, keterangan Hanan Supangkat penting untuk memperjelas pencucian uang yang dilakukan SYL. KPK memastikan bakal terus mengusut kasus pencucian uang SYL hingga tuntas.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya," tegas Ali.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan.

