KPK Bakal Periksa Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat, Jumat (1/3/2024). Hanan bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Informasi yang kami peroleh benar, sebagai saksi dalam perkara TPPU tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga
SYL Didakwa Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi Rp 44,5 M Selama Jadi Mentan
Ali Fikri belum membeberkan materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Hanan Supangkat. KPK akan menyampaikan hal itu setelah selesai memeriksa Hanan.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Pada hari ini, SYL menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca Juga
Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

