Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha, Hanan Supangkat, Rabu (6/3/2024) malam. Rumah yang berada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat itu digeledah KPK terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, Ali belum memerinci tujuan tim penyidik menggeledah rumah Hanan.
"Informasi yang kami peroleh betul (ada penggeledahan di rumah saksi Hanan Supangkat)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024) malam.
Baca Juga
Ali Fikri juga belum bisa mengungkap barang bukti yang ditemukan tim penyidik KPK dari rumah pengusaha pakaian dalam merek Rider itu.
"Sejauh ini masih berlangsung," tegas Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa Hanan Supangkat sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL, Jumat (1/3/2024). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Hanan mengenai komunikasinya dengan SYL. Selain itu, tim penyidik juga mencecar Hanan mengenai proyek-proyek di Kementan yang digarapnya.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," sambungnya.
Ali mengungkapkan, keterangan Hanan Supangkat penting untuk memperjelas pencucian uang yang dilakukan SYL. KPK memastikan bakal terus mengusut kasus pencucian uang SYL hingga tuntas.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya," tegas Ali.
Baca Juga
KPK Bakal Periksa Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan.

