Kasus TPPU SYL, KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah pengusaha Hanan Supangkat bepergian ke luar negeri. Pencegahan bos Direktur PT Mulia Knitting Factory yang merupakan produsen pakaian dalam merek Rider itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga
KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus SYL
Ali mengatakan, pencegahan Hanan Supangkat ke luar negeri ini berlaku selama 6 bulan. Pencegahan ini untuk memastikan Hanan Supangkat berada di Indonesia saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.
"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," katanya.
KPK sendiri telah menjadwalkan memeriksa Hanan Supangkat pada Rabu (20/3/2024) besok. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang karena Hanan Supangkat tidak hadir dalam pemanggilan pada Rabu (13/3/2024) pekan lalu.
Diduga, pemeriksaan ini terkait dengan uang tunai Rp 15 miliar yang telah disita tim penyidik saat menggeledah rumah Hanan Supangkat pada Rabu (6/3/2024) malam hingga Kamis (7/3/2024) dini hari.
"KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik," katanya.
Baca Juga
Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Sita Uang Belasan Miliar Rupiah di Rumah Hanan Supangkat
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan.

