Menteri Hukum Ungkap Alasan Pemberian Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan di balik pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, pengampunan ini diberikan karena keduanya dinilai telah memberikan kontribusi positif bagi negara.
“Kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Republik,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengampunan berupa abolisi dan amnesti ini juga bertujuan untuk menjaga persatuan nasional. Pemerintah ingin menciptakan suasana yang kondusif dan memperkuat rasa persaudaraan di antara seluruh anak bangsa.
“Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tentang NKRI, jadi itu yang paling utama,” tegas Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa usulan pengampunan ini berasal langsung dari dirinya sebagai Menteri Hukum, dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa surat permohonan tersebut ditandatangani langsung olehnya.
Baca Juga
DPR Sepakati Persetujuan Pengampunan Hukum atas Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” ucap politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui dua surat presiden. Surat pertama adalah Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, yang berisi pertimbangan dan persetujuan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Surat kedua adalah Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025, juga tertanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Sekadar informasi, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang atas tindak pidana tertentu sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan diberikannya abolisi, maka perkara suatu kasus akan dihentikan atau tidak dilanjutkan ke pengadilan. Abolisi bisa diberikan dengan dasar hukum Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana presiden bisa memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR.
Sementara amensti adalah pengampunan kolektif untuk tindak pidana tertentu, umumnya untuk kasus yang bersifat politik atau menyangkut kepentingan nasional. Setelah amnesti diberikan, dengan sendirinya akan menghapus pidana dan akibat hukumnya, bahkan jika telah dijatuhi vonis. Amnesti bisa diberikan dengan dasar hukum Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dimana Presiden memberikan amnesti dengan pertimbangan DPR.

