Bagikan

Istana: Pengampunan Hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bukan Sikap Intervensi

Poin Penting

Istana tegaskan pengampunan Prabowo terhadap Tom Lembong (abolisi) dan Hasto Kristiyanto (amnesti) tidak bermuatan politik atau intervensi hukum.
Pemberian pengampunan dilakukan dalam rangka HUT ke-80 RI, berdasarkan kriteria hukum yang berlaku dan persetujuan DPR.
Keppres akan segera diterbitkan, menyusul persetujuan DPR atas surat presiden terkait pengampunan hukum kedua tokoh tersebut.

JAKARTA, investortrust. - Pihak Istana menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan pengampunan hukum kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto.

Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, keputusan Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto murni tanpa tendensi politik serta hukum tertentu.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

“Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya,” jelas Juri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Kepada awak media, Juri juga membantah dugaan keputusan tersebut cenderung mengoreksi kebijakan pemerintah sebelumnya. Senada, ia pun membantah langkah Prabowo ini sebagai bentuk dari intervensi hukum.

Baca Juga

Presiden Prabowo Akan Terbitkan Keppres Terkait Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

“Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,” ungkapnya.

Sebagai tindaklanjut dari keputusan pemberian pengampunan hukum kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia memastikan Prabowo bakal segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dalam waktu dekat.

“(Keppres) menunggu info lebih lengkap. Secepatnya, jangan lama-lama,” ujarnya.

Sebelumnya DPR RI resmi setujui pengampunan terhadap dua terpidana yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Hal itu disampaikan Hasto usai menggelar rapat konsultasi pemerintah bersama DPR.

"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana. Dengan cara, menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.

Sementara itu Prabowo juga mengajukan surpres kepada DPR terkait amnesti untuk Hasto. Amnesti merupakan penghapusan semua hukuman.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ucapnya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024