DPR Sepakati Persetujuan Pengampunan Hukum atas Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- DPR RI resmi setujui pengampunan terhadap dua terpidana yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Hal itu disampaikan Hasto usai menggelar rapat konsultasi pemerintah bersama DPR.
"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana. Dengan cara, menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.
Sementara itu Prabowo juga mengajukan surpres kepada DPR terkait amnesti untuk Hasto. Amnesti merupakan penghapusan semua hukuman.
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ucapnya.
Rapat dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, komisi, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sekadar informasi, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang atas tindak pidana tertentu sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan diberikannya abolisi, maka perkara suatu kasus akan dihentikan atau tidak dilanjutkan ke pengadilan. Abolisi bisa diberikan dengan dasar hukum Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana presiden bisa memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR.
Sementara amensti adalah pengampunan kolektif untuk tindak pidana tertentu, umumnya untuk kasus yang bersifat politik atau menyangkut kepentingan nasional. Setelah amnesti diberikan, dengan sendirinya akan menghapus pidana dan akibat hukumnya, bahkan jika telah dijatuhi vonis. Amnesti bisa diberikan dengan dasar hukum Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dimana Presiden memberikan amnesti dengan pertimbangan DPR.

