Prabowo Teken Keppres Pengampunan Hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) yang memuat pengampunan hukum kepada Thomas Trikasih alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Menurut Supratman, Prabowo memberikan pengampunan hukum berupa amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Sedangkan Tom Lembong, Prabowo memberikan keputusan pengampunan hukum berupa abolisi.
“Ide tentang amnesti dan abolisi itu dari awal tapi sama sekali tidak pernah membicarakan tentang orang. Dari awal Bapak Presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Dijelaskan oleh Supratman, pengampunan hukum kepada Hasto tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti terhadap 1.178 Orang.
Baca Juga
Istana: Pengampunan Hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bukan Sikap Intervensi
Prabowo juga meneken Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi terhadap Tom Lembong.
Menurut Supratman, Keppres yang berlaku efektif per 1 Agustus 2025 itu telah ia serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum juga telah menyerahkan Keppres kepada Kejaksaan Agung.
“Alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas menjalankan yang memang harus diindahkan,” ungkapnya.
Namun demikian sampai artikel ini diterbitkan, Supratman masih menunggu kebijakan dari pihak terkait mengenai keputusan pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari tahanan masing-masing.
“Seharusnya begitu (keluar malam ini),” pungkasnya.

