Presiden sampai Menteri Boleh Kampanye, Ini Penjelasan Menpan RB
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas buka suara perihal keterlibatan penyelenggara negara dalam kampanye. Menpan RB tegas menyebut aparatur sipil negara (ASN) harus netral.
Menurut Azwar Anas, regulasi sudah mengatur agar ASN sebagai penyelenggara untuk tidak terlibat dalam politik. Keterangan ini disampaikan Azwar Anas seusai menghadiri rilis Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 oleh KPK di Jakarta, Jumat (26/01/2024).
"Jadi gini ya, sebagai ASN, kita setelah melakukan tanda tangan SKB bersama Baswaslu, Kemendagri, KASN, BKN, bahwa ASN itu harus netral, ASN harus netral karena di dalam aturan dan regulasinya demikian," jelasnya.
Baca Juga
Survei Penilaian Integritas 2023, KPK: Indonesia Rentan Korupsi
Lebih lanjut eks Bupati Banyuwangi tersebut juga menjelaskan, setiap ASN memiliki hak atas individu masing-masing. Namun ketika bertindak sebagai ASN, ada regulasi yang membatasi aktivitasnya di politik praktis.
"Bahwa mereka punya hak individu tidak sebagai ASN. Jadi, ketika (berperan sebagai) ASN tidak boleh. Karena kalau dia terdaftar di salah satu partai politik maka dia harus mengundurkan diri dari ASN," terangnya.
Ketika disinggung perihal sikap Presiden dan sejumlah menteri yang terindikasi terang-terangan menggunakan hak politiknya dalam konteks demokrasi, Menpan RB memiliki penjelasan lain. Ia menyebut Presiden dan Menteri memiliki perbedaan dengan ASN pada umumnya.
"Bukan khusus, kalau menteri itu kan political appointing, tentu ada catatan kalau dia kampanye kan harus cuti," tuturnya.
Secara rinci, Menpan RB menyebut apa yang telah diatur dalam regulasi SKB antara Kemenpan RB, Kemendagri, Komisi ASN (KASN), dan Bawaslu adalah ASN selain yang menjabat pada jabatan publik atau political appointing.
Ia menambahkan SKB tersebut juga mengidentifikasi berbagai pelanggaran-pelanggaran, dan sanksi-sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggar.
Azwar Anas juga mengajak publik untuk turut mengawasi ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara dalam kegiatan politik praktis.
"Sekarang jika ada pelanggaran netralitas ASN, silakan dikirim laporannya ke KASN. Tahun kemarin ada 2.000-an pelanggaran, ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang tidak bisa ditindaklanjuti. Karena tidak semua laporan memenuhi unsur yang bisa ditindaklanjuti," pungkas Azwar Anas.
