Istana Sebut Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye Disalahartikan
JAKARTA, investortrust.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh berkampanye banyak disalahartikan. Ditekankan, Jokowi menyampaikan presiden boleh kampanye untuk menanggapi pertanyaan media mengenai menteri yang menjadi tim sukses.
"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu (24/1/2024), telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari Dwipayana dikutip dari Antara, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga
Dalam merespon pertanyaan itu, Jokowi memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri ataupun presiden. Ari menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2017 memperbolehkan presiden ikut kampanye.
"Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang," kata Ari.
Namun, Ari menekankan, terdapat syarat yang harus dipenuhi jika presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Ari mengatakan dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya UU Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan dengan tetap mengikuti syarat yang telah diatur undang-undang.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada pada Undang-Undang Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," kata dia.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ujar Ari.
Selain itu, kata dia, dalam pernyataannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jokowi menegaskan semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.
"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti atau patuh pada aturan main dalam berdemokrasi," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya Presiden Jokowi menyebut presiden ataupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Jokowi mengatakan presiden ataupun menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik dan dibolehkan oleh undang-undang untuk berkampanye sepanjang mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Ya boleh saja saya kampanye, tetapi harus cuti dan tidak gunakan fasilitas negara," tegasnya.

