Soal Presiden Boleh Kampanye, Airlangga: Itu Hak Konstitusional
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan presiden memiliki hak konstitusional untuk ikut kampanye. Pernyataan itu disampaikan Airlangga merespons pernyatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh ikut kampanye sepanjang tak menggunakan fasilitas negara.
"Yang pertama, (itu) hak konstitusional dari Bapak Presiden dan juga warga negara untuk boleh memilih dan juga boleh dipilih. Jadi itu adalah hak konstitusional," kata Menko Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga
Menko Airlangga menjelaskan beberapa presiden Indonesia periode sebelumnya yang juga merupakan anggota partai. Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, keberpihakan politik merupakan hal yang diperbolehkan konstitusi.
"Kita ketahui sejak berbagai presiden itu basisnya parpol, kita bicara Presiden Soekarno dengan PNI, Presiden Soeharto dengan Partai Golkar, Ibu Megawati dengan PDIP, Pak Habibie Golkar, kemudian Gus Dur PKB, Pak SBY Demokrat," terangnya.
Selain itu, di tengah masa kampanye Pemilu 2024, Airlangga menilai arah dukungan Presiden Jokowi akan sama dengan arah Partai Golkar.
"Jelasnya itu (arah dukungan) adalah tidak berbeda dengan apa yang diperjuangkan Partai Golkar," ujar Airlangga.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyebut presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma.
Jokowi menjelaskan jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Untuk itu, kata Jokowi, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan menteri.

