Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan hak politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu dan memihak. Jokowi menyatakan, presiden dan menteri boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi dikutip dari Antara, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga
Jokowi menjelaskan bahwa jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Untuk itu, presiden dan menteri berhak melakukan kampanye yang merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara.
Namun, Jokowi mengatakan, hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Yang terpenting, katanya, presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye untuk capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Jokowi.
Dia juga kembali menegaskan bahwa pilihan untuk berkampanye tersebut merupakan hak setiap individu yang boleh dilakukan.
"Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan, kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing," kata Jokowi.
Baca Juga
Saat ditanya apakah dia akan mengambil kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya menjawab secara normatif.
"Ya, nanti dilihat," ujar Jokowi.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan presiden, dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Pejabat negara yang berstatus anggota partai juga mempunyai hak berkampanye. Pejabat non-parpol juga dapat kampanye selama didaftarkan sebagai tim kampanye ke KPU.
Namun, aturan itu menyatakan selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tuga penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mereka juga harus cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Selain itu, selama masa kampanye, presiden dan pejabat negara dilarang membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu.

