Ombudsman Catat Maladministrasi Pertanahan dan Kepegawaian Marak Selama 2023
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman RI menyanyatakan, laporan pertanahan dan kepegawaian di tahap resolusi dan monitoring selama 2023 mencapai 23% dan 22% dari total 291 laporan masuk. Praktik maladministrasi selama tahun 2023 didominasi bisa pertanahan dan kepegawaian.
“Empat jenis substansi terbanyak yaitu substansi pertanahan 23%, kepegawaian 22%, perizinan 10%, desa 10%. Itu yang terbesar,pan” ujar Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, dalam acara Catatan Hasil Penyelesaian Laporan Tahap Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI tahun 2023, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Najih mengatakan, bentuk maladministrasi terbanyak yang ditemukan Ombdusman dari laporam masyarakat yaitu berupa penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu mengatakan selama proses resolusi dan monitoring, pihaknya bisa mengembalikan total sebesar Rp 11,68 miliar. Ini di luar nilai manfaat pelapor, misalnya diperolehnya hak atas izin dan pembayaran yang didapat.
“Contoh lainnya misalnya di DKI Jakarta, ada pengusaha sudah melalui proses tender dan mendapatkan hak memperoleh pemasangan reklame yang nilai totalnya hampir Rp 7 miliar. Tapi, uang yang sudah disetor ke pihak DKI Jakarta ini tidak dikembalikan. Melalui mekanisme di Ombudsman bisa dikembalikan kepada yang bersangkutan,” kata dia.
Baca Juga
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Resolusi dan Monitoring Selama 2023
Dalu mengatakan Ombudsman RI juga menindaklanjuti ganti rugi tanah dari pemerintah ke warga di Kalimantan Selatan. Dia menyebut setelah mekanisme yang diberlakukan, pemerintah daerah menyerahkan uang pengganti tanah dan bangunan sekitar Rp 300 juta.
Di tahun 2023 lalu, kata Dalu, Ombudsman RI juga menerbitkan rekomendasi bernomor surat 001/RM.03.01/VII/2023 tentang pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan di Kota Lhokseumawe, Aceh. “Ada konflik sengketa agraria, antara PTPN dengan warga masyarakat, itu juga kita tangani. Di Jambi kita mengeluarkan saran kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan karena sudah bertahun-tahun belum ada penyelesaian,” ujar dia.
Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi, mengatakan persoalan mengenai pertanahan ini masih didominasi laporan mengenai tumpang tindih lahan dan ganti rugi. Dia juga menyebut, konflik pertanahan ini juga bersinggungan dengan pengerjaan jalan tol yang menjadi bagian Proyek Strategis Nasional (PSN). “Nah kita juga tangani proyek strategis nasional dan yang ditangani masyarakat,” ujar Ratna.
Sementara itu untuk kepegawaian, kata Ratna, substansi paling banyak yaitu mutasi, hukuman disiplin, kemudian perpindahan dan hak-hak kepegawaiannya. “Seperti hak gaji dan pensiunan. Itu yang masuk ke tahap resolusi dan monitoring,” ucap dia.
Baca Juga
Ombudsman RI: Bansos Harus Bisa Berdayakan Masyarakat Supaya Mandiri

