Bukan Cuma Maladministrasi, Ombudsman Ungkap Masalah Lain Terkait Impor Bawang Putih
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman mengungkap sejumlah masalah, selain maladministrasi pada layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dalam lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebutkan selama investigasi, pihaknya menemukan ketidakpatuhan pelaku usaha importir bawang putih dalam melaksanakan wajib tanam bawang putih.
Data kepatuhan pelaksanaan wajib tanam yang diperoleh dari Direktorat STO Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, menunjukan, pada 2022, dari 149 perusahaan yang melakukan importasi bawang putih, hanya 56 perusahaan atau 37,6% yang melaksanakan wajib tanam bawang putih.
Baca Juga
Ombudsman: Ada Maladministrasi Impor Bawang Putih di Kementan
Sedangkan pada 2023 pertanggal 22 Januari 2024, dari 214 perusahaan yang melakukan importasi bawang putih, hanya 44 perusahaan atau 21% yang melaksanakan wajib tanam bawang putih.
“Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib tanam juga menjadi temuan dan sorotan Ombudsman,” ucap Yeka dalam konferensi persnya di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Kemudian, masalah selanjutnya adalah tidak adanya standarisasi yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan kerja sama antara perusahaan importir bawang putih dengan kelompok tani yang menjadi mitra wajib tanam bawang putih.
Baca Juga
Dewas KPK Klarifikasi Alex dan Ghufron Terkait Kasus Kementan
Selain itu, Ombudsman juga menemukan pada proses verifikasi dan validasi atas laporan realisasi, komitmen wajib tanam hanya dilakukan dengan metode sampling atau tidak semua dilakukan verifikasi dan validasi.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Permentan Nomor 46 Tahun 2019,” tandasnya.

