Ombudsman: Ada Maladministrasi Impor Bawang Putih di Kementan
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman RI menyimpulkan terdapat tindakan maladministrasi pada layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, terhadap sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait dengan RIPH bawang putih.
Bentuk maladministrasi yang ditemukan adalah pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten dan melampaui wewenang. Hal ini tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI terkait RIPH bawang putih.
Baca Juga
Ombudsman Ungkap 3.415 Kasus Maladministrasi Tahun 2023, Sektor Ini Paling Tinggi
Yeka menjelaskan, maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh pihak terlapor dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
“Sehingga menyebabkan tindakan penundaan berlarut, diskriminasi, penyimpangan prosedur, dan tidak kompeten dalam pelaksanaan pelayanan RIPH Bawang Putih," ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).
Temuan maladministrasi kedua, pihak terlapor tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan RIPH dan wajib tanam yang sehingga berpotensi menimbulkan tindakan koruptif.
“Lemahnya pengawasan dan evaluasi dari atasan dan penangggung jawab di Ditjen Hortikultura merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum terhadap pengawasan layanan Sistem RIPH Online,” tandasnya.

