Ombudsman Duga Ada Potensi Maladministrasi dalam Pekerjaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu oleh 2 BUMD Ini
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman RI memaparkan hasil temuan mereka dari tinjauan lapangan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto memaparkan, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya hanya bisa menyelesaikan SJUT sekitar 22,6% dan 1,15%. Pelaksanaan SJUT oleh dua BUMD diduga berpotensi terjadi maladministrasi.
“Pengerjaan SJUT di Provinsi DKI Jakarta belum tuntas dan jauh dibawah target yang telah ditetapkan. Dari target pembangunan SJUT yang ditetapkan, JIP hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6%. Sedangkan untuk Sarana Jaya hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 1,15%,” ungkap Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga
Ini Rekomendasi Ombudsman RI Terkait Pengembangan Rempang Eco-City
Perlu diketahui, JIP mengelola SJUT di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, sedangkan Sarana Jaya di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Ombudsman RI menduga adanya potensi maladministrasi pada JIP dan Sarana Jaya dalam pembangunan SJUT di wilayahnya masing-masing.
“Ombudsman RI melihat ada potensi maladministrasi, dan kami memberikan laporan ini bertujuan sebagai langkah pencegahannya untuk dilakukan perbaikan. Berdasarkan data tersebut adanya potensi maladministrasi dalam pembangunan SJUT di Provinsi DKI Jakarta adalah kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum,” pungkas Hery.
Baca Juga
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi pada Proyek Rempang Eco-City

