Ombudsman Ungkap 3.415 Kasus Maladministrasi Tahun 2023, Sektor Ini Paling Tinggi
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mencatat telah terjadi 3.415 kasus maladministrasi di Indonesia sepanjang tahun 2023.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tahap laporan masyarakat terhadap adanya dugaan maladministrasi, pihaknya melaporkan telah ditemukan dan dibuktikan adanya maladministrasi sebanyak 40,38%.
"Dengan dugaan maladministrasi tertinggi adalah tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur," ujarnya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga
Sandiaga: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Tak Akan Pengaruhi Industri Pariwisata
Secara rinci, dugaan maladministrasi terkait tidak memberikan pelayanan menempati urutan pertama, di mana mencapai 1.362 kasus (41%). Kemudian, penundaan berlarut sebanyak 967 kasus (28%). Lalu, yang ketiga adalah penyimpangan prosedur dengan jumlah kasus sebanyak 651 (19%).
Selain itu, ada juga dugaan maladministrasi lainnya, yakni tidak patut dengan jumlah kasus 153 (4%), tidak kompeten 104 (3%) penyalahgunaan wewenang 75 (2%), permintaan imbalan uang, barang dan jasa 71 (2%), diskriminasi 10 (0,3%), lain-lain 10 (0,3%), berpihak 10 (0,3%), dan konflik kepentingan sebanyak 2 kasus (0,1%).
Di sisi lain, Mokhammad Najih menyampaikan, beberapa tindakan korektif yang tidak dilaksanakan juga telah diterbitkan rekomendasi Ombudsman RI.
Baca Juga
Beberapa rekomendasi Ombudsman RI di tahun 2023 yaitu, maladministrasi ganti rugi pengadaan tanah oleh pemerintahan Kota Loksumawe.
Kemudian yang berikutnya, belum terseleseikannya persoalan hunian bangunan eks Pengiasa Pelaksana Dwikora di Kota Probolinggo.
"Yang ketiga, maladministrasi terkait pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo," katanya.
Sementara itu, untuk meningkatkan akses pengaduan masyarakat, Ombudsman RI bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah melakukan sosialisasi akses pengaduan terhadap 52 kabupaten/kota di 20 provinsi dengan maksud dapat mengenalkan Ombudsman RI kepada masyarakat lebih luas, khususnya bagi daerah-daerah yang tingkat aksesnya masih rendah.
“Dari 52 kabupaten/kota yang telah menjangkau akses tersebut, diikuti oleh 4.592 partisipan baik yang melakukan konsultasi mengenai permasalahan pelayanan publik maupun peserta yang membuat pengaduan atau laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.

