Ombudsman: Tindakan Represif Aparat Bisa Jadi Maladministrasi Serius
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman Republik Indonesia menilai tindakan represif aparat dalam penanganan aksi massa serta sikap DPR terkait kenaikan tunjangan sebagai bentuk dugaan maladministrasi serius.
Ombudsman RI meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan kekerasan aparat di lapangan demi melindungi hak konstitusional warga negara serta mendesak DPR membuka secara transparan seluruh fasilitas keuangan yang diterima.
Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro menegaskan adanya dugaan maladministrasi serius dalam penanganan aksi massa yang berujung pada penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan massal, hingga jatuhnya korban luka dan meninggal dunia.
Baca Juga
Sebagai lembaga negara independen dengan mandat pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman Ri menilai perlakuan aparat tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional bahkan hak asasi warga negara.
“Negara tidak boleh abai, pelayanan publik adalah hak setiap warga negara. Transparansi, empati, dan penghormatan HAM (hak asasi manusia) dalam setiap proses pemenuhan hak atas pelayanan publik merupakan kunci untuk memulihkan kepercayaan kepada negara,” tegas Johanes Widijantoro di Jakarta, Minggu (31/8/2025) dikutip dari siaran pers.
Ombudsman mencermati penanganan aparat kepolisian terhadap eskalasi aksi massa yang meluas dalam beberapa hari terakhir, termasuk penolakan kebijakan kenaikan tunjangan DPR. Respons sejumlah pimpinan DPR yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap penderitaan rakyat semakin memperkeruh keadaan.
Menurut Ombudsman, tindakan represif aparat merupakan cermin kegagalan negara dalam memberikan pelayanan rasa aman bagi rakyat yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara dan berekspresi.
Lebih lanjut, Johanes Widijantoro menyampaikan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait tindakan represif aparat di lapangan dan sikap DPR. “Ombudsman hadir untuk memastikan negara bekerja dengan cara yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
Untuk itu, Ombudsman meminta presiden melakukan sejumlah hal, yakni:
1. Menyikapi secara arif dan bijaksana dengan mengambil langkah korektif yang tegas terhadap manajemen pelayanan kepolisian, termasuk menghentikan tindakan represif di lapangan, menyampaikan informasi secara transparan mengenai proses hukum terhadap terduga pelaku yang mengakibatkan Affan Kurniawan meninggal dunia, serta melakukan evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan kepolisian dalam penanganan aksi penyampaian pendapat yang telah menimbulkan korban jiwa.
2. Meninjau ulang kebijakan terkait besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas keuangan lainnya, termasuk subsidi pajak penghasilan bagi anggota dan pimpinan DPR, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara, kepatutan, dan rasa keadilan publik.
3. Melakukan dialog nasional dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mendengarkan masukan demi perbaikan praktik berbangsa dan bernegara yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu, kepada DPR, Ombudsman meminta sejumlah poin, yakni:
1. Membuka secara transparan informasi mengenai penghasilan, tunjangan, dan fasilitas keuangan lainnya bagi anggota dan pimpinan DPR.
2. Menindaklanjuti arahan presiden, untuk secara konkret meninjau ulang besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas keuangan lainnya, termasuk subsidi pajak penghasilan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepatutan, efisiensi fiskal negara, dan rasa keadilan publik.
Baca Juga
3. Menyampaikan permintaan maaf resmi serta memperbaiki etika komunikasi publik yang selama ini melukai aspirasi rakyat.
4. Menyusun mekanisme partisipasi publik dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan berdampak luas, baik melalui konsultasi publik, dengar pendapat, maupun pemanfaatan teknologi digital untuk keterbukaan informasi.

