KPK Geledah Rumah Dinas Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina
JAKARTA, Investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas anggota Komisi IV DPR Vita Ervina, Rabu (15/11/2023). Penggeledahan rumah dinas anggota DPR dari Fraksi PDIP itu terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat SYL. Beberapa di antaranya catatan dokumen dan bukti elektronik.
"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara teraebut," kata Ali.
KPK diketahui menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Selain SYL, KPK juga menjerat Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Baca Juga
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri, termasuk keluarga SYL. Beberapa di antaranya, seorang dokter bernama Ayun Sri Harahap yang merupakan istri SYL, anggota DPR Indira Chunda Thita yang merupakan anak SYL, dan anak SYL lainnya Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus seorang mahasiswa.

