Respons PKB usai KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar
JAKARTA, investortrust.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) buka suara memberikan respons usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024) lalu.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB, Syaiful Huda mengatakan, pihaknya menghormati langkah-langkah yang dilakukan KPK. Katanya PKB menilai KPK tengah menjalankan tugas dan fungsi lembaga antirasuah itu terkait dengan penegakan hukum.
"Tetapi tentunya semangatnya, kita berharap ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi apapun di luar penegakan hukum," kata Huda ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya penggeledahan di rumah dinas kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jawa Timur (Jatim). Lantas Huda turut menyorot persoalan tersebut.
"Ini kan terkait dugaan korupsi dana hibah di Jatim saat Khofifah jadi gubernur dan Gus Halim ketua DPRD Jatim," lanjut dia.
Huda kemudian meminta KPK untuk memberikan informasi lebih detail soal dugaan adanya penyelewengan dana hibah APBD Jatim tersebut.
"Misalnya terkait penyelewengan dana hibah ini kan, di situ periodisasi 2019 sampai 2022, sementara 2019-2022, Pak Halim sudah menjadi Menteri Kesehatan dan sudah bertugas di Jakarta, saya kita itu perlu ditanya lagi," tutup Huda.
Pada Jumat (6/9/2024) lalu, penyidik KPK melakukan penggeledehan di rumah dinas Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah ini.
Baca Juga
KPK Apresiasi Prabowo Tambah Anggaran untuk Berantas Korupsi
Beberapa di antaranya, uang tunai dan barang bukti elektronik. Namun Jubir KPK belum membeberkan nominal uang tunai yang disita.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Tessa Mahardika, dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024) kemarin.
Diketahui, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Dari jumlah itu, empat orang merupakan tersangka penerima, dan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.
Dari empat orang tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara.
KPK belum mengungkap identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Hal itu akan disampaikan saat proses penyidikan dinilai sudah cukup.

