Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT, KPK Sita Uang Tunai
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024). Penggeledahan di rumah dinas kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jawa Timur (Jatim).
"Pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga
KPK Periksa Menteri Desa Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah ini. Beberapa di antaranya, uang tunai dan barang bukti elektronik. Namun, Tessa belum membeberkan nominal uang tunai yang disita.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terkait kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim, Kamis (22/8/2024). Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya selaku mendes PDTT. Seusai diperiksa, Abdul Halim mengeklaim sudah buka-bukaan ke KPK.
“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata Abdul Halim seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Abdul Halim mengaku didalami terkait dana hibah di Jawa Timur. Abdul Halim diketahui pernah menjabat sebagai ketua DPRD Jatim. Abdul Halim membantah menerima anggaran pokok pikiran (pokir).
“Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya. Kan bisa waktu ketua DPRD, bisa setelahnya, macem-macem. Enggak, enggak pernah (terima pokir),” ujar Abdul Halim.
Baca Juga
Disanksi Langgar Etik, Nurul Ghufron Pasrah dengan Nasibnya di Seleksi Capim KPK
Diketahui, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Dari jumlah itu, empat orang merupakan tersangka penerima, dan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.
Dari empat orang tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara.
KPK belum mengungkap identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Hal itu akan disampaikan saat proses penyidikan dinilai sudah cukup.

