Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, KPK Amankan 3 Mobil dan Uang
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga unit mobil dan uang tunai pecahan mata uang asing saat menggeledah sejumlah lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). Salah satu lokasi yang digeledah adalah Pendopo Delta Wibawa yang merupakan rumah dinas Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
"Diamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga
Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin
Penggelahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selain rumah dinas Bupati Muhdlor Ali, tim penyidik juga menggelar Kantor BPPD Sidoarjo dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.
"Lokasi yang digelaledah ialah Pendopo Delta Wibawa, kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," kata Ali.
Tak hanya mobil dan uang tunai, tim penyidik juga menemukan dan menyita bukti-bukti lain terkait kasus ini. Beberapa di antaranya, sejumlah dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik.
"Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi," katanya.
Baca Juga
Diperiksa Terkait Kasus SYL, Wabendum Timnas Amin Yakin KPK Profesional
KPK telah menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dana insentif para aparatur sipil negara (ASN) untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.
Siska menyampaikan permintaan pemotongan insentif itu secara lisan kepada para ASN dan melarang membahasnya melalui alat komunikasi. Untuk 2023, Siska diduga mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar.

