2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Kedua anggota TNI Angkatan Laut (AL) itu merupakan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) lalu.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan, terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Baca Juga
Polisi Tewas Ditembak TNI di Lampung, Setara: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum
Keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP dan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya pidana penjara seumur hidup, kedua terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AL.
"Pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Arif.
Sementara itu, terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun pidana penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Majelis hakim menyatakan Sersan Satu Rafsin terbukti melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dipidana pokok penjara selama 4 tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ucap Arif.
Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan hakim anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Baca Juga
5 WNI Ditembak di Malaysia, Prabowo Ingatkan Masyarakat Jangan Mau Ditipu Sindikat
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Diketahui, tiga anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025). Selain itu, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

