Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terancam hukuman penjara seumur hidup. Hal ini berdasarkan pasal yang menjerat Firli Bahuri, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."
Baca Juga
Daftar Barang Bukti Kasus Firli: Dokumen Penukaran Valas hingga Gantungan Kunci KPK
Sementara Pasal 12B mengatur soal gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak melaporkan penerimaan itu kepada KPK setelah 30 hari sejak penerimaan tersebut.
"Di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Selain itu, Firli juga dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor yang berbunyi, " Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."
Baca Juga
Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Firli juga dijerat pasal pemberatan yang diatur dalam Pasal 65 KUHP yang mengatur mengenai beberapa perbuatan yang berdiri sendiri yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah melakukan serangkaian proses penyidikan. Dalam penyidikan lebih dari sebulan itu, tim penyidik telah memeriksa 91 saksi dan meminta keterangan 4 ahli. Selain itu, tim penyidikan juga menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti mulai dari dokumen penukaran valuta asing (valas) dengan nilai Rp 7,4 miliar hingga gantungan kunci KPK.

