KPK Berikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Jadi Tersangka Pemerasan SYL
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK, Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bantuan hukum itu diberikan karena Firli masih berstatus sebagai pegawai KPK. Bahkan, Firli masih menjabat sebagai ketua KPK.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Masih Jabat Ketua KPK dan Berkantor
Alex, sapaan Alexander Marwata mengatakan, Firli tetap berkantor dan bekerja seperti biasa. Firli juga tetap mengikuti rapat dan sejumlah agenda KPK lainnya.
"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," ungkap Alex.
Alex mengakui Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden.
"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," katanya.
Baca Juga
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

