Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Respons SYL
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara soal langkah Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dalam kasus tersebut, Firli diduga memeras SYL terkait penanganan perkara di KPK.
Seusai diperika penyidik di Gedung Merah Putih KPK, SYL yang kini tersangka korupsi merespons pertanyaan awak media mengenai status Firli sebagai tersangka. Namun, SYL hanya memamerkan borgol di tangannya dan menyebut sedang menjalani proses hukum di KPK.
"Aku sudah diperiksa. Saya berproses hukum ini sekarang," kata SYL.
Baca Juga
KPK Berikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Jadi Tersangka Pemerasan SYL
SYL tak berkomentar lebih jauh mengenai kasus pemerasan terhadapnya yang menjerat Firli. SYL memilih masuk mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung Merah Putih KPK.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

