Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Punya Harta Rp 22,8 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memiliki harta Rp 22,8 miliar. Harta itu setidaknya yang dilaporkan Firli terakhir kali pada 20 Februari 2023 untuk laporan periodik 2022.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (23/11/2023), harta Firli didominasi tanah dan bangunan serta kas dan setara kas. Firli mengaku memiliki delapan bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 10,4 miliar. Firli memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Bekasi dan empat bidang lainnya di Lampung.
Baca Juga
Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Untuk alat trasportasi, Firli mengaku memiliki motor Honda Vario, motor Yamaha NMax, mobil Toyota Innova Venturrer, mobil Toyota Camry, dan mobil Toyota Land Cruiser. Secara total, seluruh kendaraan Firli itu ditaksir senilai Rp 1,75 miliar.
Firli juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 10,6 miliar. Dalam LHKPN itu, Firli mengeklaim tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta Firli Bahuri mencapai Rp 22.864.765.633.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.

