3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap anggota Paspampres, Praka Rismwandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir. Majelis hakim menyatakan ketiga anggota TNI itu terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup," kata Rudy.
Baca Juga
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, tindakan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan memecat ketiga terdakwa dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Jakarta yang menuntut ketiga terdakwa dengan dijatuhi hukuman mati pada persidangan sebelumnya pada Senin (27/11/2023).
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim tersebut.
Kuasa hukum para terdakwa pun akan berpikir terlebih dahulu terkait putusan hakim tersebut. Oditur Militer juga menyampaikan hal yang sama.
Majelis hakim memberikan waktu selama sepekan untuk memutuskan langkah hukum yang akan diambil kedua pihak terkait putusan hakim tersebut.
Penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur terjadi pada 12 Agustus 2023 dan jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di daerah Purwakarta, Jawa Barat.
Jasad Imam Masykur ditemukan oleh anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.
Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.
Baca Juga
Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon, dan panggilan video (video call) dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi.
Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.
Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk di antaranya Imam Masykur. Toko kosmetik itu merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G atau obat keras yang membutuhkan resep dokter secara ilegal.
Praka Riswandi dan kawan-kawan diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.

