JAKARTA, investortrust.id - Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diduga menerima suap dengan menjanjikan membantu menghentikan kasus di Bareskrim Polri. Untuk menghentikan perkara di Bareskrim, Eddy menerima suap sebesar Rp 3 miliar.
Suap itu diberikan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan kepada Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana dan pengacara Yosi Andika Mulyadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Helmut memiliki masalah hukum di Bareskrim Polri. Eddy kemudian menjanjikan menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut.
"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH (Helmut Hermawan) di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023) malam.
Eddy menjanjikan dapat menghentikan masalah hukum yang dihadapi Helmut dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.
Alex mengungkapkan kasus ini menunjukkan masih adanya mafia hukum. Tak tertutup kemungkinan Eddy Hiariej memiliki koneksi dengan pihak di Bareskrim yang dapat menerbitkan SP3.
"Kan namanya juga barang kali kenal baik dengan pihak Bareskrim atau penyidiknya, bisa saja, ya dalam banyak kasus kan seperti itu. Meskipun tidak punya kewenangan untuk menerbitkan SP3, tetapi kalau dia punya link atau relasi atau hubungan baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan semuanya bisa, kan begitu. Inilah yang istilahnya mafia hukum atau apa, dan lain sebagainya, kan seperti itu memang kejadiannya," katanya.
Menurut Alex, penyalahgunaan kewenangan tidak hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Pihak luar, bisa saja mengintervensi proses hukum sepanjang memiliki uang.
"Tidak saja orang-orang yang mempunyai kewenangan tentu saja yang bisa mengatur, tetapi, pihak di luar pun kadang-kadang dia mengatur sepanjang itu tadi, ada harga, dan cocok, ya sudah terjadi lah di situ," katanya.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai Tersangka
KPK diketahui menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat aspri Eddy bernama Yogi Arie Rukmana dan pengacara Yosi Andika Mulyadi serta Dirut PT CLM, Helmut Hermawan. Eddy Hiariej diduga menerima suap Rp 8 miliar melalui Yogi dan Yosi.
Selain suap untuk menghentikan perkara di Bareskrim Polri, Eddy Hiariej juga menerima suap Rp 4 miliar untuk mengurus sengketa kepemilikan PT CLM dan untuk maju sebagai ketua umum PP Pelti.