Jadi Tersangka KPK, Eddy Hiariej Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej, seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
"KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai Tersangka
Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut melalui Yogi dan Yosi. Suap sebesar Rp 4 miliar diberikan kepada Eddy Hiariej untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM. Kemudian, suap sebesar Rp 3 miliar diberikan agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan Eddy Hiariej maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Baca Juga
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR (Yogi Arie Rukmana) dan YAM (Yosi Andika Mulyadi) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

