KPK Benarkan Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex, sapaan Alexander Marwata masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya.
"Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," kata Alex.
Baca Juga
KPK Cecar Ahok soal Kerugian Keuangan Negara Terkait Proyek LNG Pertamina
Diberitakan, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hal ini setelah KPK merampungkan penyelidikan dan melalui gelar perkara dugaan gratifikasi tersebut bulan lalu.
"Ya tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (6/11/2023).
KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi terkait kasus tersebut. Dalam penanganan perkara di KPK, proses penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, belum mengumumkan tersangka kasus tersebut. Ali menyebut para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan dinilai cukup.
"Kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses penyidikan itu telah cukup," katanya.

