Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 11,8 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 11,8 miliar.
Jaksa mendakwa Hasbi Hasan bersama-sama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto menerima suap Rp 11,2 miliar. Suap itu diterima keduanya terkait pengurusan perkara di MA.
"Terdakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11,2 miliar," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga
Periksa Eddy Hiariej, KPK Duga PT CLM Berikan Suap untuk Urus Badan Hukum
Suap sebesar Rp 11, 2 miliar itu diterima Hasbi Hasan dan Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Suap itu diberikan agar Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman MA dan perkara kepailitan KSP Intidana dapat diputus MA sesuai keinginan Heryanto.
Pada pengadilan tingkat pertama, Budiman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dengan pengaruh Hasbi Hasan, Budiman divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Salah saut hakim agung yang turut menangani perkara kasasi tersebut adalah hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Atas perbuatannya, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Jerat Wamenkumham Eddy Hiariej dengan Pasal TPPU
Tak hanya suap, jaksa KPK juga mendakwa Hasbi Hasan juga menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan. Secara total, gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan senilai Rp 630.844.400. Gratifikasi itu diterima Hasbi Hasan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.
Dalam dakwaan gratifikasi ini, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat-1 KUHP.

