KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan ke pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, penanganan kasus TPPU Hasbi Hasan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke pasal TPPU dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain tentunya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga
Tak hanya TPPU, KPK juga mengembangkan kasus Hasbi Hasan ke dugaan suap lainnya. Namun, Ali belum mengungkap perkara tersebut. Yang pasti, perkara suap ini berbeda dengan kasus suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan dan Dadan Yudianto yang kini masih bergulir di pengadilan.
"Ketika ada perkara lain yang berhubungan dengan substansi pemberian suap tentu bisa dilakukan penyidikannya dan terus KPK kembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan," katanya.
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, pihak yang ditetapkan tersangka kasus pencucian uang adalah Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Namun, Ali masih enggan mengungkap identitas pihak yang menjadi tersangka. Ali hanya memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangkan penanganan kasus tersebut.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," katanya.
Baca Juga
Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 11,8 Miliar
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA. Jaksa juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dengan total senilai Rp 630,8 juta.
Sementara itu, dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Hasbi Hasan. Beberapa di antaranya, mobil Ferrari California dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8. Tak hanya itu, KPK juga menduga Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol mengelola rumah milik Hasbi Hasan di Jakarta Selatan.

